Popular Posts

Powered by Blogger.

Translate to My Language

Blog Archive

ALEXA

Apa Itu Good Corporate Governance?

Apa sesungguhnya Good Corporate Governance  itu? Bila diterjemahkan secara awam bisa diartikan dengan istilah Mengurus Perusahaan Secara Baik. Bagaimana mengurus perusahaan secara baik?
Apakah harus perusahaan besar dengan organisasi bisnis atau jenjang manajemen yang
lengkap yang bisa mempraktekkannya? Tidak! Usaha kecil menengah-pun bisa menggunakan prinsip Good Corporate Governance atau yang biasa disingkat GCG ini.
Di sinilah Good Corporate Governance mengajarkan prinsip-prinsipnya. Anda bisa menyimak info sekaligus pengetahuan bisnis berikut ini :


  1. Transparasi
    Yaitu mengelola perusahaan secara transparan dengan semua stake holder (orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas perusahaan). Di sini para pengelola perusahaan harus  berbuat secara transparan kepada penanam saham, jujur apa adanya dalam membuat laporan usaha, tidak manipulatif. Keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang dianggap penting dan relevan.
  2. Accountability
    Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Manajemen harus membuat job description yang jelas kepada semua karyawan dan menegaskan fungsi-fungsi dasar setiap bagian. Dari sini perusahaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya, fungsi dan tanggung jawabnya serta kewenangannya dalam setiap kebijakan perusahaan.
  3. Responsibility
    Yaitu menyadari bahwa ada bagian-bagian perusahaan yang membawa dampak pada lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Di sini perusahaan harus memperhatikan amdal, keamanan lingkungan, dan kesesuaian diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Perusahaan harus apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak sosial masyarakat dan setiap yang berkembang di masyarakat.
  4. Independensi
    Yaitu berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan harus memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan supaya bisa memelihara keberlangsungan bisnisnya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan tidak ada satu pun yang dirugikan.
  5. Fairness
    Yaitu semacam kesetaraan atau perlakuan yang adil di dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus membuat sistem yang solid untuk membuat pekerjaan semuanya seperti yang diharapkan. Dengan pekerjaan yang fair tersebut diharapkan semua peraturan yang ada ditaati guna melindungi semua orang yang punya kepentingan terhadap keberlangsungan bisnis kita.
(sumber berita : seperti yang pernah  ditulis di www.bisnisukm.com
dan telah menjadi hak milik www.bisnisukm.com)
(sumber gambar : economy.okezone.com)
sumber: dokterbisnis.net
< >
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Get Update Article on FacebookX

Find Us on Facebook

Get Update Article on Google+X

Follow Us on Google+